SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial AS (46). AS adalah warga Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. AS diduga memakai dan mengedarkan narkoba.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu, usai pihaknya mendapat laporan masyarakat. Ada laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan. Selanjutnya kami amankan ke Polresta Cilacap,” ujar Gatot dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Gatot, petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu. Pastik klip itu ada di dalam potongan sedotan plastik.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah bekas bungkus rokok, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp150.000. Lalu, satu buah buku tabungan, satu unit sepeda motor, serta satu buah STNK.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Gatot mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Cilacap agar selalu bersinergi bersama polri dalam memberantas peredaran barang haram narkoba. Caranya, dengan menginfokan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Gatot menegaskan, kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu dia meminta kepada seluruh masyarakat Cilacap agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Cilacap khususnya, mampu mengatakan tidak untuk mengunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tutupnya.