
SERAYUNEWS — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang ibu hamil delapan bulan berinisial SF (32) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, SM (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman mereka di wilayah Lumbir. Dalam kondisi hamil tua, korban justru menjadi sasaran kekerasan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan kekerasan saat korban dalam kondisi rentan.
“Korban dipukul pada bagian pelipis kiri sebanyak dua kali dan ditampar pada pipi kiri sebanyak tiga kali. Ini terjadi saat korban sedang hamil delapan bulan, sehingga sangat membahayakan keselamatan ibu dan janin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama kejadian tersebut.
Salah satu sumber pertengkaran diduga karena pelaku menggadaikan kendaraan milik korban tanpa persetujuan. Perselisihan yang memanas kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian wajah, nyeri pada mata, serta trauma psikologis.
Saksi di lokasi menyebut korban tampak syok setelah kejadian. Warga sekitar kemudian mendorong korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk hasil visum, dokumentasi luka korban, serta dokumen pendukung lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap perempuan hamil, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kasus serupa.
“Segera laporkan jika terjadi kekerasan. Keselamatan korban adalah yang utama,” kata dia.