
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas berhasil membongkar aksi komplotan pencuri aset tower seluler yang diduga telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel hingga perangkat pendukung tower telekomunikasi di wilayah Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan tower BTS milik Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus para pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Polisi menyebut KS terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, sementara dua pelaku lain memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan.
Dalam kasus di Wangon, pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sedangkan di Ajibarang, komplotan tersebut diduga menggondol enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
Akibat aksi pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp14,7 juta. Selain merugikan perusahaan, pencurian aset tower juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman harness, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang digunakan pelaku, hingga dokumen milik perusahaan korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat.
Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi dapat berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi, gardu listrik, hingga jaringan utilitas lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area fasilitas publik, terutama pada jam-jam rawan, agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.