SERAYUNEWS – Di Purbalingga, Jawa Tengah rupanya ada mitos bahwa dilarang memelihara kuda, atau nanti bisa celaka bila dilanggar.
Mitos larangan memelihara kuda tersebut ada di Desa Kedung Legok, Purbalingga, Jawa Tengah. Sampai sekarang warga lokal masih percaya dengan mitos ini.
Warga lokal desa ini percaya apabila nekat memelihara kuda, nantinya bisa menyebabkan celaka.
Desa Kedung Legok dilewati oleh Sungai Serayu. Desa ini berbatasan langsung dengan Banjarnegara.
Tidak hanya mitos larangan memelihara kuda, namun segala hal yang berkaitan dengan kuda dilarang di desa ini.
Misalnya saja warga Desa Kedung Legok juga tidak boleh mengadakan pentas kesenian jathilan atau kuda lumping.
Rupanya mitos ini juga sudah ada sejak jaman dulu dan masih dipercaya oleh warga desa sampai hari ini.
Awal mula munculnya mitos larangan memelihara kuda ini berasal dari kisah seorang putri asal Kerajaan Majapahit yang bernama Putri Puspasari.
Putri Puspasari melewati sebuah jalan yang berlubang dan banyak digenangi air dengan menaiki kudanya.
Namun, kuda tersebut terperosok ke dalam kolam tersebut sehingga sang putri pun ikut meninggal di lokasi kejadian.
Peristiwa ini pula yang membuat masyarakat menamai desa ini Kedung Legok. Legok artinya berlubang. Masyarakat juga percaya apabila kuda dapat membahayakan mereka.
Meski sudah berada di jaman modern, namun mitos larangan memelihara kuda ini masih kuat dipercaya masyarakat.
Pasalnya dulu sempat ada orang yang tidak tahu larangan tersebut dan akan memasuki desa Kedung Legok menggunakan kudanya namun kuda tersebut tidak mau masuk.
Selain itu ada pula yang nekat memelihara kuda namun beberapa minggu setelahnya ia meninggal dunia. Entah ini merupakan kebetulan atau takdir, tidak ada yang tahu pasti.
***