
SERAYUNEWS – Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM atau nomor telepon seluler baru wajib menjalani proses verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan ini sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon dalam tindak kejahatan digital.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan baru ini menjadi perubahan penting dalam mekanisme registrasi pelanggan yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat aktivasi.
Melalui kebijakan tersebut, setiap pelanggan baru tidak hanya memasukkan data kependudukan, tetapi juga harus melakukan pemindaian wajah.
Langkah ini dapat memastikan bahwa identitas nomor benar-benar milik orang yang bersangkutan.
Penerapan verifikasi biometrik dilakukan karena pemerintah menilai sistem registrasi sebelumnya masih memiliki sejumlah celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa kasus, data kependudukan milik masyarakat digunakan tanpa izin untuk mendaftarkan nomor telepon baru.
Penyalahgunaan identitas tersebut berpotensi memicu berbagai tindak pelanggaran hukum, mulai dari penipuan daring, penyebaran pesan spam, praktik phishing, penyebaran informasi palsu, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lain.
Dengan adanya pencocokan biometrik wajah, pemerintah berharap penggunaan identitas palsu atau identitas milik orang lain dapat berkurang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa masa persiapan dan uji coba implementasi registrasi biometrik telah selesai.
Oleh karena itu, seluruh operator seluler wajib menerapkan sistem tersebut secara penuh untuk pelanggan baru mulai awal Juli 2026.
Sebelum penerapan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah menjalani uji coba selama hampir lima bulan pada sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia.
Selama masa implementasi awal tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem, tingkat keberhasilan verifikasi, serta respons pengguna.
Hasil evaluasi menunjukkan proses registrasi berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti. Masyarakat yang mengikuti uji coba juga dapat beradaptasi dengan baik terhadap mekanisme baru tersebut.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang telah mendaftar menggunakan teknologi verifikasi wajah.
Rata-rata jumlah registrasi baru yang memanfaatkan sistem biometrik mencapai sekitar 300 ribu nomor setiap bulan.
Selain tingkat keberhasilan yang tinggi, proses registrasi juga berlangsung cukup cepat. Dalam banyak kasus, aktivasi nomor baru dapat selesai hanya dalam waktu sekitar satu hingga dua menit setelah proses verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, pelanggan yang membeli kartu SIM baru harus menyiapkan dokumen identitas yang sah sebelum melakukan registrasi.
Selanjutnya, pengguna akan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi.
Data wajah kemudian akan dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah. Apabila data sesuai, proses registrasi dapat berlanjut hingga nomor telepon aktif.
Untuk warga negara Indonesia, syarat utama adalah NIK yang terhubung dengan data biometrik. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku sebagai dasar verifikasi.
Adapun bagi calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun, proses registrasi akan menggunakan data identitas kepala keluarga yang bertanggung jawab.
Ketentuan ini bertujuan agar seluruh pengguna tetap dapat mengakses layanan telekomunikasi secara legal dan terverifikasi.
Registrasi nantinya berlangsung melalui beberapa saluran, mulai dari gerai resmi operator, aplikasi layanan digital milik operator, hingga platform daring yang telah mendukung sistem verifikasi biometrik.
Pemerintah memastikan sejumlah operator telekomunikasi besar telah melakukan berbagai penyesuaian teknis untuk mendukung penerapan aturan tersebut.
Infrastruktur pendukung, sistem verifikasi, hingga integrasi dengan basis data kependudukan disebut telah dipersiapkan menjelang implementasi nasional.
Kesiapan operator menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkan 1 Juli 2026 sebagai waktu mulai berlakunya kebijakan.
Dengan dukungan sistem yang memadai, proses registrasi akan berjalan tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.
Meski demikian, penggunaan data biometrik tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait keamanan dan perlindungan data pribadi.
Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan data wajah akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas dan harus dikelola sesuai standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
Dengan identitas pelanggan yang lebih akurat dan terverifikasi, peluang penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal diharapkan semakin kecil.***