SERAYUNEWS – Mulai tanggal 1 Maret 2024 mendatang, akan terjadi penerapan uji coba dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan harus melampirkan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa sebanyak 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Melansir dari Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
6 Daerah Uji Coba
Sementara itu, terdapat 6 daerah uji coba pemberlakuan ketentuan ini, yakni:
1. Polda Kepulauan Riau
• Polres Balerang
• Polres Batu Aji
Tata cara mendapatkan SKCK
Adapun, tata cara mendapatkan pembuatan SKCK selain melampirkan BPJS Kesehatan juga ada beberapa dokumen lainnya sebagai berikut:
Membuat SKCK Baru
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.