Purwokerto, serayunews.com
“Pastikan pelaksanaan tarawih di musala dan masjid, jemaah memakai masker, menjaga jarak dan membawa sajadah sendiri,” ujar Bupati, Sabtu (1/5).
Pengetatan protokol kesehatan pada saat salat Tarawih, lantaran adanya temuan kluster Tarawih di dua desa pada Dua Kecamatan yakni di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, dimana terakhir ada lebih dari 44 orang dinyatakan positif Covid-19 dan di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede dengan kabar terakhir tujuh orang dinyatakan positif Covid-19.
Selain mencermati Tarawih, dalam rapat virtual tersebut, juga muncul wacana memperketat protokol kesehatan pada saat perayaan Idulfitri. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk takbir keliling. Kemudian salat Ied diperbolehkan, asalnya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid Kecamatan ataupun Kabupaten.
Tidak hanya terkait jalananya salat saja, ada juga poin terkait arus mudik Lebaran. Terhitung dari tanggal 1 sampai dengan 5 Mei 2021, pemudik yang datang sebelum masuk rumah harus membawa hasil swab antigen dengan hasil negatif. Jika tidak, mereka harus swab antigen di Puskesmas terdekat yang akan dibuka 24 jam, bagi yang tidak mampu, bisa gratis dengan rekomendasi dari desa. Kemudian bagi yang mampu diwajibkan membayar swab sendiri dengan kisaran harga Rp 70-80 ribu. Ketika dinyatakan positif mereka akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturraden atau GOR Satria Purwokerto.
Kemudian pada tanggal 6-17 Mei 2021 masyarakat dilarang untuk mudik. Pihak Pemkab Banyumas akan memperketat protokol pengamanan. Jika ada pemudik yang tetap nekat, akan langsung dikarantina di Baturraden atau di GOR Satria Purwokerto, hingga kemudian menjalani swab.