SERAYUNEWS – Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau haid bagi perempuan.
Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan berupa qadha (mengganti puasa di luar Ramadan) atau membayar fidyah, sesuai keadaan individu.
Namun, tidak semua orang boleh mengganti utang puasa dengan fidyah. Artikel ini akan membahas siapa saja yang wajib mengganti puasa dengan qadha dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah adalah bentuk kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan.
Ketentuan membayar fidyah diberikan kepada orang yang benar-benar tidak mampu melaksanakan puasa, seperti:
Namun, bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk berpuasa, kewajiban utama adalah qadha, bukan fidyah.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 184:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Qadha adalah bentuk langsung dari ibadah puasa yang ditinggalkan, sehingga menjadi prioritas utama bagi mereka yang mampu.
Membayar fidyah diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, sebagai bentuk rahmat dan keringanan dalam Islam.
Membayar fidyah hanya diperbolehkan untuk orang-orang tertentu yang memiliki keterbatasan fisik permanen atau kondisi yang menghalangi mereka untuk berpuasa.
Bagi mereka yang masih mampu berpuasa, kewajiban utama adalah mengganti puasa dengan qadha, bukan fidyah.
Pemahaman yang benar tentang aturan ini sangat penting agar ibadah yang kita lakukan diterima Allah.
Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama terpercaya jika Anda merasa ragu mengenai kewajiban ini.