
SERAYUNEWS – Upaya negosiasi yang ditempuh Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap tidak membuahkan titik temu. Menyikapi kondisi tersebut, PAD akhirnya mendaftarkan kasus perselisihan ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, membenarkan bahwa pendaftaran perkara telah dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Benar, kami sudah mendaftarkan persoalan ini ke PHI,” ujar Ruseno yang juga Pimpinan PT Yakespena, Senin (22/12/2025).
Perselisihan ketenagakerjaan tersebut melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan di Cilacap, yakni tiga orang dari PT Yakespena, serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.
Ruseno menjelaskan, keenam pekerja tersebut memilih menempuh jalur tersendiri dengan mencari dukungan berbagai pihak melalui aksi long march dari Cilacap menuju Jakarta sejak 10 Desember 2025.
Sejak awal, lanjut Ruseno, PAD telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan negosiasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan bersama.
“Pendaftaran ke PHI ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
PAD menilai langkah hukum menjadi pilihan paling tepat agar persoalan diselesaikan secara objektif. Ruseno berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap semua pihak menahan diri, menjaga kondusivitas, dan menunggu putusan pengadilan agar hubungan industrial yang sehat tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan harapan agar perkara ini dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, PAD sempat menggelar negosiasi menyusul aksi long march enam pekerja tersebut. Negosiasi dilakukan untuk mencari jalan tengah atas persoalan status ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
Di PT Yakespena, pada tahun 2024 perusahaan telah menawarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, para pekerja menolak menandatangani kontrak karena menilai iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PAD menyatakan perusahaan telah menjalankan ketentuan dengan membayarkan iuran pesangon MAPS sebesar dua kali gaji, yang di dalamnya telah mencakup satu kali gaji sebagaimana diwajibkan oleh PP.