Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan tim Satgas Covid-19 terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP yaitu di Desa Karamgjambe, Desa Karanggambas dan Desa Gemuruh. Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tiga lokasi itu ada di Desa Gemuruh, Desa Larangjambe, dan Dwsa Karanggambas, kecamatan Padamara,” kata Kapolsek.
Tiga lokasi yang didatangi tim Satgas Covid-19, kemudian dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali. Kapolsek menjelaskan karena saat ini sedang diterapkan PPKM diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat seperti di lapak merpati. Oleh karenanya kita lakukan penutupan agar tidak digunakan sampai PPKM selesai.
“Kita tutup lokasi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan baik latihan maupun perlombaan. Di lokasi kita pasang garis polisi,” kata kapolsek.
Dia menyampaikan bahwa tim gabungan akan terus memantau aktivitas masyarakat saat penerapan PPKM di Purbalingga. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Padamara untuk mematuhi peraturan saat diterapkan PPKM di Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian bisa mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.