Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian di Toko Kopina Jaya Abadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone dan uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 259 ribu, serta barang bukti lainnya,” ujar dia, Senin (23/1/2023).
Sementara menurut karyawan toko, Fajar dan Ninik saat memberikan keterangan kepada polisi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada hari, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat ke toko seperti biasa dengan masuk melalui pintu samping. Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang di kasir sudah tidak ada.
“Saya kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke atasan saya, bahwa uang Rp 691.000 dan handphone merek Samsung J1 Ace sudah tidak ada di meja kasir,” kata dia.
Setelah menuju ke lantai dua, Fajar pun dikejutkan dengan kaca jendela yang pecah. Karena merasa toko tempatnya bekerja mengalami pencurian, Fajar pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Hingga akhirnya setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, terlihat seorang pria menggunakan sepeda ontel kemudian menaiki tiang telekomunikasi memasuki toko tersebut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan asal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(san)