SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen akan mengawal proses Pemilu 2024 dan mengawasi lebih ketat netralitas ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap, termasuk dalam bermedia sosial.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri. Ia juga mengingatkan dalam pelaksanaan selama proses Pemilu, pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap haruslah bersikap netral.
“Netralitas berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, Pj Bupati menegaskan bahwah netralitas yang dibangun bukan hanya sekadar janji di atas kertas, tetapi merupakan komitmen yang harus diyakini dan wujudkan dalam tindakan sehari hari.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus memberikan contoh yang baik dan menghindari segala bentuk perilaku atau tindakan yang dapat mengganggu netralitas kita sebagai ASN, salah satunya dengan bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.
Kata Pj Bupati, berperilaku bijak di media sosial sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama selama pelaksanakan pemilihan umum sangat penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas.
“Hindari mengunggah konten yang dapat diartikan sebagai dukungan politik pribadi dan pastikan informasi yang dibagikan di media sosial sudah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari menyebarkan hoaks atau informasi palsu yang dapat memicu ketegangan politik,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Cilacap Sujito mengampaikan, selain pengawasana yang ketat pihaknya juga membuat Surat Edaran 10 Program Kerja Pj Bupati Cilacap 2024 yang di dalamnya termasuk netralitas ASN.
“Saya selaku Pj Sekda akan berupaya keras menjaga betul wujud netralitas ASN dalam masa Pemilu 2024, kita buat edaran 10 program Penjabat Bupati yang termasuk di dalamnya netralitas ASN, selain edaran kepada seluruh OPD, juga dilakukan sosialisasi kepada pimpinan OPD, camat, lurah, kades, untuk mendukung 10 program Pj Bupati Cilacap,” ujarnya.
Selain itu, Pj Sekda Cilacap juga mengingatkan, bahwa ASN yang melanggar netralitas dalam masa Pemilu 2024 dapat kenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN yang melanggar netralitas akan di sanksi sesuai perundang-undangan tergantung dengan kapasitas pelanggarannya seperti apa, sanksinya tentunya akan menyesuaikan,” tambahnya.