Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang melanggar. Salah satunya nekat menggelar tasyakuran pernikahan.
Seperti yang dilakukan salah satu warga di Kecamatan Maos. Salah satu warga Desa Maos Kidul nekat menggelar hajatan. Pesta pernikahan tersebut pun akhirnya dibubarkan Tim Satgas Covid.
Camat Maos Bintang Dwi Cahyono mengatakan, Satgas sedang melakukan giat operasi yustisi dan mendapatkan laporan terkait adanya tasyakuran pernikahan di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos.
“Satgas sedang melakukan operasi yustisi di Desa Maos Kidul, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada acara tersebut di desa yang sama. Jadi kami langsung mengecek kelokasi dan memang benar adanya,” ungkapnya saat dihubungi Serayunews.com, Selasa (26/1/2021).
Bintang menambahkan, Satgas selanjutnya melakukan mediasi sekaligus edukasi kepada penyelenggara tasyakuran pernikahan tersebut. Kemudian dihasilkan kesepakatan untuk menghentikan acara dan pembongkaran tarub.
“Alasan yang bersangkutan karena tidak tahu dan meminta maaf, padahal setelah kami cek pihak Pemdes sampai ke RT ternyata sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali,” tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi PPKM ini demi kebaikan bersama. Sebab, di PPKM tahap kedua ini pengetatan dan pembatasan masyarakat lebih di tingkatkan lagi.
“Kami himbau masyarakat agar patuh dulu, jangan ada yang melanggar lagi,” ucapnya.