SERAYUNEWS- Salah satu kewajiban umat Muslim saat tidak dapat mengerjakan puasa wajib karena uzur tertentu adalah dengan melakukan fidyah. Sebelumnya, seorang Muslim harus membaca niat fidyah puasa ketika akan membayarnya.
Melansir dari buku “Kosakata Keagamaan” susunan M Quraish Shihab, fidyah sendiri berasal dari kata fada-yadi yang artinya jenis makanan dan menempatkan sesuatu di tempat lain dengan tujuan melindungi.
Umat Muslim wajib mengetahui bacaan niat fidyah puasa dan tata caranya, agar saat melakukan tidak keliru. Yuk, simak dan pahami!
Melansir dari buku “Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah” oleh Ruhyat Ahmad, terdapat beberapa cara untuk membayar fidyah puasa.
1. Besarnya fidyah tergantung dengan urf (kebiasaan yang lazim) di masyarakat sekitar dan yang penting sudah termasuk ke dalam bentuk memberi makan kepada orang miskin, maka sah.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan dan tidak bisa diganti dengan uang.
3. Jumlah fidyah merupakan sesuai dengan jumlah bolong puasa. Misalnya, satu hari tidak berpuasa, artinya memberi makan satu orang miskin. Makanan tersebut dapat berupa mentah atau sudah matang.
4. Tidak mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan. Waktu penunaian fidyah bisa setiap kali tidak berpuasa langsung atau boleh sekaligus hingga hari terakhir Ramadhan, kemudian tunaikan semuanya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa bulan Ramadan karena khawatir keselamatan diriku dan keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta’ala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftari shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah ta’ala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah ta’ala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.”
Demikian informasi bacaan niat fidyah puasa dan tata caranya. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)