DTN yang keseharian sebagai karyawan swasta, awalnya sedang kencing di dekat bengkel. Namun, karena kondisi sekitar sepi, munculkan niat untuk mencuri. Akhirnya, dia mencoba masuk lewat atap bengkel. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang di dalamnya dan keluar melalui jalan yang sama.
“Spontan saja, saat kencing di sebelah bengkel dan situasinya sepi, kemudian terlintas untuk mengambil barang yang ada di dalam bengkel,” kata DTN, saat pres rilis di Polres Purbalingga, Senin (11/01/2021).
Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (12/12/2020), silam. Diketahui bengkel itu milik Yefri Saputra (42) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (5/1/2021). Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah sparepart kendaraan yang dititipkan di salah satu rumah warga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan didapati informasi adanya sejumlah sparepart kendaraan yang dititipkan di salah satu rumah warga Kecamatan Bukateja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya pelaku pencurian bisa diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya, Selasa (5/1/2021),” kata Pujiono.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya. Barang bukti tersebut di antaranya berbagai jenis sparepart kendaraan, berbagai jenis dan merk oli kendaraan botolan, bor dan mata bor, aki serta tas gendong motif doreng.
“Barang hasil curian belum dijual. Jumlah barang hasil curian ditaksir sekitar Rp 5 juta,” kata Kompol Pujiono.
Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke – 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun,” kata dia.