SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak cara memadankan NIK dan NPWP pada artikel ini.
Sebagai informasi, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP akan segera berakhir. Pemadanan NIK dan NPWP itu paling lambat 31 Desember 2023.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Ditjen Pajak terus mengingatkan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.
Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan di Indonesia.
“Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024,” demikian tulis Ditjen Pajak melalui akun @ditjenpajakri dikutip pada 24 November 2023.
Ditjen Pajak telah melaporkan sampai 22 November 2023 sudah ada 59,3 juta wajib pajak yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Jumlah tersebut baru mencapai 81 persen dari total wajib pajak.
Ditjen Pajak membeberkan masih ada 12,6 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data tersebut. Apabila sampai batas waktu tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP maka ada konsekuensinya.
Misal wajib pajak mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lantas bagaimana cara memandankan NIK dan NPWP? Wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Namun demikian, apabila NIK belum berlaku NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
***