Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Bambang Widjonarko mengakui, besaran UMP 2022 Jateng telah ditetapkan. Pemkab Purbalingga juga telah mengusulkan kenaikan. Melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga usulan itu masuk bupati dan ke Gubernur.
“Angka usulannya belum bisa kami sampaikan. Maksimal 30 November sudah ada penetapan UMK Purbalingga,” kata Bambang Widjonarko, Senin (22/11/20021).
Mengenai besaran kenaikan, perhitungannya sesuai dengan perhitungan UMK dengan aplikasi dari Kemenaker RI. Tentunya sesuai dengan beberapa indikator. Namun hal itu baru sebatas perkiraan. Namun untuk angka pasti tetap menunggu keputusan Gubernur.
“Kami di Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga sepakat sebelum ada keputusan UMK dari Gubernur, tidak mempublikasikan angka dan persentasenya,” katanya.
Saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket.
Bambang menjelaskan, selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah. Sesuai arahan Bupati, pihaknya juga berupaya mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak, yakni perusahaan dan karyawannya.
“Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono sempat menunjukkan data dari tabel perhitungan menggunakan aplikasi dari Kemnaker. Tabel itu menunjukkan indikator kenaikan, dan indikator lain yang menentukan usulan kenaikan.
“Dari tabel untuk perhitungan kenaikan UMK di Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94 dari UMK tahun 2021 Rp 1.988.000. Indikator perhitungannya, inflasi propinsi tahun 2021 1,28 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi 0,97 persen,” kata Mulyono.
Meski begitu angka itu bukan berarti usulan resmi atau angka pasti kenaikan UMK Purbalingga. Namun perkiraan yang bisa diusulkan naik di tahun 2022.
“Kami akui sejak ada PP Nomor 36 Tahun 2021, formulanya hanya bisa diusulkan sebesar itu. Padahal kalau tahun 2021 lalu, kenaikan UMK bisa mencapai 2,34 persen,” kata dia.