SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap gencar melaksanakan penertiban penunggak pajak di wilayah Kabupaten Cilacap. Sejumlah sasaran objek penunggak pajak di antaranya rumah makan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa pihaknya mengawal pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap dalam pemeriksaan pajak restoran di sejumlah titik wilayah perkotaan Cilacap.
“Kita terjunkan beberapa personel untuk mengawal BPPKAD dalam pemeriksaan pajak restoran di lima titik tempat makan di sekitar perkotaan Cilacap,” ujar Satrio, Kamis (14/9/2023).
Untuk lima titik lokasi yang diperiksa yakni dua rumah makan di Jalan Dr Soetomo, dua rumah makan di Jalan Rajiman dan satu rumah makan di Jalan Cerme.
Satrio menambahkan, dari kelima titik rumah makan tersebut diketahui belum membayar pajak restoran pada bulan Agustus 2023. Untuk itu, petugas yang melakukan pemeriksaan tersebut mengingatkan pemilik rumah makan agar segera mengurusnya.
“Kita berikan edukasi kepada wajib pajak agar segera membayarnya, kita lakukan secara humanis,” terangnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak pengelola rumah makan bersedia membayar sendiri di loket pajak daerah BPPKAD Kabupaten Cilacap, adapun masing-masing objek pajak membayar sebesar Rp300 ribu.
“Sebagai tanda belum membayar pajak, kita tempelkan stiker peringatan agar segera mengurus pajaknya. Mereka juga bersedia langsung membayar pajaknya di BPPKAD Cilacap,” imbuhnya.
Satrio menambahkan, penegakan penunggak pajak di wilayah Kabupaten Cilacap gencar dilakukan untuk mendisiplinkan para wajib pajak, sehingga retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cilacap dapat dipungut dengan optimal.