SERAYUNEWS- Polisi menangkap seorang residivis berinisial RSP (25), warga Desa Limbasari Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya lelaki yang bekerja sebagai buruh tersebut, kedapatan mencuri burung merpati.
Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada, Selasa 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bernama Nur Hidayati dan Junaidi, warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari.
“Modus pelaku, pada malam hari berkeliling mencari sasaran. Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor, milik dua orang korban,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).
Pelaku sampai di Desa Karangmalang, langsung memarkir motor di pinggir jalan. Selanjutnya, menuju kandang milik korban Junaidi yang lokasinya di samping rumah. Dua ekor burung merpati, kemudian dia masukkan ke dalam tas.
“Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati, mengambil burung merpati sebanyak enam ekor. Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut,” ungkap kapolsek.
Menurut kapolsek, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku terpergoki oleh warga. Pelaku berhasil tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.
“Pelaku merupakan residivis dan pernah jalani hukuman, karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019,” jelas kapolsek.
Barang bukti dari pelaku ada delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar.
Tersangka mengaku, melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Rencananya burung merpati hasil curian, akan dia jual untuk mendapatkan uang.
Kapolsek menambahkan, tersangka kena Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara.