SERAYUNEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak pernah memberikan izin kepada aktivitas judi online. Sebaliknya, untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK memerintahkan seluruh perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
“OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online. Hati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Masyarakat agar waspada terhadap penawaran produk yang mengatasnamakan OJK. Cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157,” tulis keterangan resmi di akun instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan keterangan OJK, belakangan ini marak beredar video di media sosial dengan narasi yang mengatakan, bahwa judi online legal dan dijamin OJK. Hal itu ditegaskan salah besar. “OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK,” tandasnya.
Masyarakat diminta mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke instagram Kontak OJK 157 atau @kontak157. Bisa melaporkan melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157 dan email aduan konsumen@ojk.go.id. “Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” imbaunya.
Di keterangan lainnya, OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. “OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online,” tulis keterangan tertulisnya.
Berbagai upaya dilakukan OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, mulai dari menerbitkan sejumlah peraturan dan meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga lain untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan,
OJK telah menerima surat dari Kominfo terkait permintaan blokir atas nama sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. OJK kemudian berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.