SERAYUNEWS – Satpol PP Kabupaten Kebumen berhasil mengungkap sebuah kasus mencengangkan terkait penjual minuman keras alias miras di wilayahnya.
Dalam razia ke sejumlah tempat yang menjual miras, petugas gabungan menjaring oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menjual produk tersebut.
Dalam penggeledahan, miras disimpan di sebuah bunker yang berada di bawah dapur rumahnya. Motif dari pelaku ialah untuk mengelabui petugas agar penjualannya tidak terdeteksi.
Seorang oknum ASN yang kedapatan menjual miras di rumah yakni berinisial W (55). Belakangan, sang pelaku dapat kita ketahui berdinas di salah satu Puskesmas di Kebumen, Jawa Tengah.
Razia peredaran miras ini Satpol PP Kebumen laksanakan bersama unsur TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2024) dari siang sampai dengan malam hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan bahwa razia ini berlangsung dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian, hal tersebut bertujuan juga untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen yang zero alkohol.
“Kita dalam rangka ingin mewujudkan Kebumen zero minuman beralkohol. Apalagi ini jelang pilkada, kita harus mematiskan kondusivitas masyarakat, apabila ada minuman beralkolhol ini sangat memungkinkan menyebabkan adanya gangguan ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat,’’ jelas Ira di sela-sela melaksanakan razia di wilayah Puring.
Selanjutnya, Razia yang dilakukan ini terjadi di tiga titik kecamatan, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan. Setidaknya, Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken berisi miras oplosan.
Lebih lanjut, Ira Puspitasari turut menyayangkan adanya oknum ASN yang mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen. Ira menegaskan, akan terus melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apapun profesinya. Apalagi itu ASN yang kita punya kode etik, punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita prioritaskan untuk penegakannya,” ungkap Ira.
Ia menuturkan, semua barang bukti akan dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Berikutnya, para penjual miras tersebut juga akan dimintai keterangan dan akan diproses hukum, tak terkecuali bagi oknum ASN tersebut. Bahkan, ada sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaku prihatin dengan adanya oknum ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang terjaring razia karena menjual miras.
“Ya, sudah mendengar informasi adanya PNS yang kedapatan menjual miras. Tentu saya sangat prihatin karena PNS sebagai abdi negara harusnya memberi keteladanan yang baik di masyarakat, bukan malah melanggar aturan,” ujar Bupati di Desa Ampelsari, Petanahan, Jumat (26/7/2024).
Atas kejadian tersebut, Bupati Arif Sugiyanto meminta Inspektorat daerah segera melakukan pemeriksaan. Pastinya, jika terbukti pelanggaran, bakal ada sanksi.
“Soal sanksinya apa? Tentu kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” tuturnya.
Untuk itu, Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar benar-benar bisa menjaga integritas sebagai abdi negara.
Ia juga menekankan pentingnya ASN untuk terus mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawab, serta bekerja dengan penuh integritas.
“Jadi, profesionalisme dan keikhlasan dalam bekerja akan memberikan dampak positif bagi organisasi, juga untuk pribadi masing-masing,” pungkasnya.
***