Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan menyampaikan, sejak pertama diketahui keterlibatannya, Polres Purbalingga tidak menutup mata. Setiap anggota yang menyalahi aturan, tetap diproses sesuai prosedur. Termasuk dengan oknum berinisial AW yang diketahui mengonsumsi sabu-sabu.
“Internal tetap diproses, sudah diurus Polda,” katanya, Kamis (25/11/2021) siang.
Anggota Polri yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba, berarti menyalahi kode etik profesi Polri. Dalam kode etik tersebut telah diatur bermacam hal-hal yang menjadi pelanggaran dan hukumannya. Sehingga setiap anggota yang diketahui melanggar tentu akan ditindak sesuai aturan yang ada.
“Kita sudah usulkan (sidang kode etik, red), iya, internal tetep diproses,” ujarnya.
Diketahui, persidangan kasus narkoba yang menyeret anggota Polres Purbalingga, telah masuk babak final. Oknum Polres yang berinisial AW divonis dengan hukuman 6 bulan penjara. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Rabu (24/11/2021).
Terdakwa AW dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan. Putusan majelis hakim lebih ringan 4 bulan.
Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika. JPU menuntut sama yakni 10 bulan. Seperti WA, SP juga divonis 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dian Erdianto SH MH, dengan disaksikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Mugiono Kurniawan. Semua pihak menerima putusan hakim. Sidang dilaksanakan secara daring, dimana para terdakwa tetap berapa di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polisi Polres Purbalingga diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Peristiwa itu terjadi saat BNNP Jateng bersama BNNK Purbalingga menggelar razia, Kamis (29/07/2021) malam. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh BNNK Purbalingga.
Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut. Disampaikan, bahwa seorang oknum polisi berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan antara BNN Provinsi Jateng dan BNN Kabupaten Purbalingga.
“Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga. Kerjasama antara BNNP dan BNNK Purbalingga,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/07/2021) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum anggota Polisi itu berinisial AW. Dia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga. Oknum polisi itu tak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya, dibekuk petugas BNN saat berada di sekitaran Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.