Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, penangkapan HZ setelah orangtua korban, warga Kecamatan Purwokerto Timur melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke SPKT Polresta Banyumas.
“Mendapati laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan HZ. Ia kami amankan saat bekerja di sebuah bengkel,” kata dia, Rabu (25/11).
Setelah diamankan HZ mengungkapkan kepada kepolisian, jika dirinya kenal dengan korban yang masih duduk di bangku SMA dari temannya pada bulan Juni lalu. Kemudian dari perkenalan tersebut, korban ditawari uang Rp 150 ribu untuk bersetubuh dengan HZ. Sepakat dengan hal itu korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Baturraden.
“Keterangannya baru sekali itu bersama korban pada bulan Juni lalu,” ujarnya.
Namun, ternyata meski baru berhubungan sekali, korban langsung hamil dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
“Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Dengan adanya kejadian tersebut total kasus asusila yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas sejak tiga bulan terakhir mencapai 10 kasus dengan rincian.
Bulan September kasus persetubuhan mencapai 2 kasus dan pencabulan satu kasus, pada bulan Oktober mencapai tiga kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan, sedangkan pada bulan November ada dua kasus persetubuhan dan satu pencabulan.