BANJARNEGARA,Serayunews.com-Sedikitnya delapan kasus pencurian dengan 9 tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polres Banjarnegara, selama Operasi Jaran Candi yang berlangsung mulai tanggal 6 – 26 Juli 2020.
Operasi Jaran tersebut menyasar kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ada di wliayah hukum Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, beberapa kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara dalam Operasi Jaran Candi selain pencurian kendaraan bermotor adalah pencurian ayam jantan ras bangkok, pencurian kotak amal, hingga penjambretan.
“Untuk curanmor, para pelaku ini merusak kunci stang pada sepeda motor yang terparkir yang tidak dipasang kunci ganda,” katanya.
Dengan kondisi ini, Polres Banjarnegara menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya serta memasang kunci ganda, hal ini dilakukan sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan ataupun barang berharga secara berlebihan yang dapat menarik para pelaku kejahatan. Jika diperlukan, mintalah pengawalan pada petugas keamanan saat mengambil uang dari bank dalam jumlah banyak.
Kapolres juga mengajak kepada masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan berperan aktif dalam menjaga lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak segan menghubungi pihak Kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan.
Akibat perbuatannya, para pelaku kejahatan ini mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara, mereka diancam Pasal 363 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (oel)