SERAYUNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali di wilayah Jawa Tengah.
Masyarakat Banyumas, Kebumen, Banjarnegara hingga Cilacap dapat mengecek jadwal Operasi Zebra 2023. Wilayah Purwokerto dan sekitarnya juga sedangkan diadakan operasi untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara.
Polres Banyumas yang membawahi wilayah Purwokerto akan segera menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Bagi pemilik kendaraan yang melintasi wilaya Banyumas perlu memperhatikan jadwal Operasi Zebra 2023.
Operasi lalu lintas ini akan berlangsung dua pekan mulai 4 sampai 17 September 2023. Petugas akan melakukan tilang ETLE maupun manual jika mendapati ada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Bukan hanya kelengkapan saat berkendara saja tetapi juga kondisi pengemudi. Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran tilang dan akan dikenakan sanksi.
Operasi Zebra 2023 Banyumas pada September ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.
Petugas akan menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran. Berikut ini daftar pelanggaran yang jadi sasaran tilang petugas dan sanksi yang diberikan:
1. Melawan arus
Bagi pengendara mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara melebih batas kecepatan Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Petugas akan mengutamakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE tersebut akan didukung dengan ETLE statis, ETLE handled atau yang melekat pada anggota seperti lewat ponsel, dan ETLE drone.
***