SERAYUNEWS – Masyarakat bisa semakin tertib dan berhati-hati saat berkendara. Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin, 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra berlangsung selama dua pekan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang umumnya terjadi. Tujuan dari kegiatan operasi ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas banyak terjadi di berbagai daerah. Korlantas Polri pun menyatakan bahwa penindakan operasi lalu lintas ini mengedepankan sosialisasi, edukasi, serta teguran.
Masyarakat baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat dapat semakin tertib berkendara. Memahami aturan lalu lintas di jalan raya. Hal ini demi menghindari kecelakaan lalu lintas hingga menekan korban kecelakaan.
Para petugas di lapangan diberi kewenangan menindak dengan cara tilang manual. Kemudian, tilang elektronik berbasis ETLE juga disiagakan selama periode Operasi Zebra 2024 berlangsung.
Operasi Zebra akan dilakukan secara rutin di berbagai titik terutama daerah yang ramai. Berikut ini pelaksanaan Operasi Zebra 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban:
Perlu diketahui bahwa waktu operasi lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu. Tidak selalu sesuai jam kerja polisi. Masyarakat bisa lebih waspada serta berhati-hati saat berkendara serta melengkapi syarat-syarat naik berkendara.
Masyarakat dapat membaca daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus sasaran Operasi Zebra 2024. Berikut ini sasaran pelanggaran yang perlu diperhatikan pengendara:
1. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang.
2. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan aturan.
3. Kendaraan yang melawan arus.
4. Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
7. Menggunakan ponsel saat berkendara.
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Melampaui batas kecepatan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
13. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan sembarangan.
Demikianlah informasi Operasi Zebra 2024 yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah.
***