SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Program ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, tetapi juga upaya konkret pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Timur.
Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Jawa Timur.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah keringanan, di antaranya:
⦁ Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
⦁ Pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu.
⦁ Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan khusus bagi kategori wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak sekaligus memberikan stimulus ekonomi di tengah masyarakat.
Tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan kriteria wajib pajak yang berhak atas pembebasan pajak sebagai berikut:
⦁ Wajib Pajak P3KE dan DTSEN.
Bagi warga yang terdaftar dalam Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000 akan mendapat pembebasan penuh.
⦁ Kendaraan transportasi online.
Fasilitas juga berlaku untuk pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, hingga Zendo. Program ini diharapkan membantu para pelaku transportasi daring yang menjadi tulang punggung ekonomi digital.
⦁ Kendaraan roda tiga.
Termasuk becak motor atau kendaraan niaga kecil, dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Pemerintah mengatur mekanisme pembayaran yang mudah dan transparan agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini tanpa hambatan:
⦁ Untuk wajib pajak P3KE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.
⦁ Untuk kendaraan roda tiga dan ojek online, pembayaran bisa dilakukan di seluruh Kantor Samsat Induk di Jawa Timur.
Namun perlu dicatat, pembebasan pajak hanya berlaku jika pembayaran dilakukan antara 1 Oktober sampai 30 November 2025. Setelah periode ini berakhir, tarif dan sanksi akan kembali diberlakukan seperti semula.
Selain program pembebasan, Pemprov Jatim juga memperpanjang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan sejumlah poin penting:
⦁ Kendaraan angkutan umum non-subsidi kini mendapat perlakuan sama dengan kendaraan subsidi, sehingga memperoleh potongan pajak yang sama.
⦁ Tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
⦁ Pemilik kendaraan pribadi tetap dapat menikmati penghapusan sebagian beban pajak sesuai ketentuan Bapenda Jatim.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajiban pajak sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini tidak sekadar insentif ekonomi, tetapi juga strategi edukatif untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Dengan program ini, kami ingin membantu warga yang selama ini terkendala membayar pajak, sekaligus mengajak masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Timur.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui detail program, Pemprov Jatim menyediakan berbagai saluran informasi resmi:
⦁ Call Center: (031) 2957070
⦁ WhatsApp Center: 0811-3057070
⦁ Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id
Wajib pajak juga bisa langsung datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur atau mengakses kanal digital resmi seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, Gopay, Shopee, Blibli, dan platform mitra pembayaran lainnya.
Ayo Manfaatkan! Kesempatan Emas Bebas Pajak Hingga Akhir November
Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 menjadi momen yang tepat bagi masyarakat Jawa Timur untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Dengan durasi program selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan hak pembebasan.
Langkah Pemprov Jatim ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, memberikan solusi fiskal yang berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat ekonomi daerah di tahun 2025.