SERAYUNEWS– Awalnya mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai pejabat lain tegas mengatakan kendaraan yang menggunakan fosil (bensin) dilarang masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ternyata, ucapan ini terpaksa mereka langgar sendiri.
Jokowi pernah melarang penggunaan mobil bertahan bakar fosil (bensin). Pada 22 Februari 2022, Jokowi mengatakan, “Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru.”
Setelah itu Deputi Bidang Fasilitas dan Infrastruktur Otorita IKN Silvia Halim mengatakan, berdasarkan regulasi, seluruh moda transportasi di IKN Nusantara tidak boleh pakai bensin.
“Kendaraan pribadi yang ada IKN nanti jumlahnya sangat terbatas. Itu pun harus kendaraan listrik atau yang menggunakan bahan bakar rendah karbon,” ujar Silvia (24/4/2024).
Senada dengan hal tersebut, Kurator Ibu IKN Ridwan Kamil mengatakan kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh di sana dan hanya boleh berbasis listrik. Bahkan, dia menyarankan kalau mau masuk IKN sebaiknya tukar atau sewa mobil.
“Kendaraan bensin dilarang. Risikonya kalau ke sana masih pakai mobil bensin tukeran dulu, pinjam mobil Bluebird atau merek apa yang sudah listrik,” katanya di Rakornas IKN di Jakara, Kamis (14/3/2024).
Mantan gubernur Jawa Barat itu mengatakan mayoritas masyarakat di IKN akan jalan kaki atau bersepeda. Meski demikian, ada bus-bus listrik untuk mobilitas masyarakat.
Kali ini Pemerintah terpaksa langgar ucapannya sendiri Pemerintah akan menggunakan bus berbahan bakar fosil untuk transportasi para tamu upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan di IKN.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal menyediakan 97 Bus yang akan mulai beroperasi tanggal 10-18 Agustus 2024 di IKN. Foto yang Kementerian Perhubungan bagikan menunjukkan bus di IKN sama dengan bus-bus kota biasa.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan hal itu. Dia menjelaskan penggunaan bus BBM masih dilakukan karena alasan ketersediaan armada. Selain itu, proses pembangunan dan perpindahan IKN masih tahap peralihan.
Setya menjelaskan, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ada ketentuan terkait waktu peralihan atau transisi. Dengan demikian, penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin masih boleh.
“Baca UU tentang IKN di peralihan ya. Jadi, masih ada waktu sekarang untuk pakai mobil combustion karena ketercukupan juga. Jadi itu masih masa peralihan,” kata Setya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemerintah akan menyediakan bus sebagai transportasi utama tamu-tamu upacara di IKN. Pernyataan itu sekaligus membantah kabar pemerintah menyewa 1.000 mobil untuk para tamu.
Pratikno berkata penggunaan bus karena keterbatasan prasarana jalan menuju istana IKN. Beberapa tamu VVIP seperti menteri pun akan ikut dalam bus-bus itu.***(Kalingga Zaman)