CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap menangkap basah Kepala Desa Widarapayung Kulong Kecamatan Binangun berinisial RW. Dalam operasi tangkap tangan (ott) yang digelar pada Jumat (23/6/2017) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta dan cek senilai Rp 415 juta.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi mengungkapkan, Kades Widarapayung Kulon berinisial RW sudah ditetap tersangka dalam kasus tersebut. Uang tersebut menurut keterangan tersangka sebagai uang kompensasi perusahaan kepada masyarakat yang sebelumnya menggunakan lahan garapan tersebut.
“Kades beinisial R sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, permintaan uang kompensasi kepada perusahan tambak udang tersebut termasuk pemerasan. Sebabnya, perusahaan tersebut sebelumnya sudah melunasi kompensasi pada tahun sebelumnya.
“Perusahaan merasa terancam dan merasa diperas. Sehingga melapor ke Polres Cilacap. Dalam Undang Undang tipikor ada yang mengatur pasal pemerasan seperti kasus kades Widarapayung Cilacap ini,” ungkapnya.
Baca Berita Selengkapnya : Sudah Bayar Rp 4 milliar Lebih, Perusahan Tambak Udang Masih dimintai Uang Kompensasi