
SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi menetapkan pengaturan pembelajaran murid selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses belajar tetap berjalan efektif sekaligus menghormati ibadah dan kegiatan keagamaan siswa di seluruh negeri.
Pengaturan ini menjadi hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin langsung oleh Menko PMK Pratikno di Jakarta, yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026.
Skema tersebut dirancang agar pembelajaran tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada penguatan karakter dan nilai keagamaan sesuai konteks Ramadhan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anak didik dapat menjalankan kewajiban ibadah tanpa mengorbankan pendidikan formal, serta menumbuhkan karakter positif dan kepedulian sosial sejak dini.
Melansir laman resmi kemenko PKM berikut Serayunews sajikan ulasannya:
1. Memperkuat nilai keagamaan di kalangan peserta didik melalui pembelajaran yang seimbang.
2. Mendorong pembentukan karakter yang berbasis akhlak mulia dan sosial.
3. Memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kegiatan ibadah Ramadhan.
4. Mengoptimalkan kegiatan keagamaan di sekolah sebagai bagian dari pembelajaran.
Pengaturan kebijakan pembelajaran selama Ramadhan dirumuskan pemerintah melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dalam forum tersebut, berbagai kementerian dan lembaga terkait dilibatkan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan pendidikan nasional sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadhan tidak semata berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi sekolah dan dinas pendidikan di daerah dalam menyesuaikan kalender akademik, sehingga proses belajar tetap berjalan efektif, seimbang, dan bernilai edukatif selama bulan suci.
1. Sekolah tetap terbuka selama Ramadhan dengan jadwal yang disesuaikan sesuai kebutuhan.
2. Pembelajaran akademik dan kegiatan karakter tetap berjalan secara seimbang.
3. Sekolah dapat melakukan kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an dan kajian spiritual.
4. Murid yang menjalankan ibadah dapat memperoleh fasilitasi waktu yang sesuai dengan praktik keagamaan.
Selama bulan Ramadhan, sekolah diarahkan untuk melakukan penyesuaian jam pelajaran agar tetap kondusif bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian ini mencakup pengaturan waktu belajar yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran di rumah atau belajar mandiri pada awal Ramadhan apabila ditetapkan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan masing-masing.
Selain penyesuaian waktu, sekolah juga dianjurkan memperkuat materi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kalender pendidikan lokal dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan tetap selaras, efektif, dan bermakna bagi peserta didik.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah tanggal merah dan libur nasional di 2026, termasuk periode Ramadhan dan hari besar lain. Secara garis besar tanggal penting berikut dapat menjadi acuan bagi orang tua, sekolah, dan siswa:
1. 17 Februari 2026 – Libur Tahun Baru Imlek.
2. 20–23 Februari 2026 – Libur awal Ramadhan (prakiraan libur sekolah).
3. 21–22 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri (perkiraan).
4. 14–28 Maret 2026 – Libur panjang Idul Fitri (perkiraan).
5. 19 Maret 2026 – Hari Raya Nyepi (nasional).
Jadwal libur dapat bervariasi sesuai keputusan resmi pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan sidang isbat untuk awal Ramadan dan Idul Fitri.
Pengaturan pembelajaran murid selama Ramadhan 1447 H/2026 M mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan hak pendidikan dan kewajiban ibadah peserta didik.
Dengan panduan yang jelas, sekolah dan keluarga dapat berkolaborasi menciptakan pengalaman belajar yang bermakna di bulan suci.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga kontinuitas akademik, tetapi juga memperkuat nilai karakter dan keagamaan generasi muda Indonesia.