
SERAYUNEWS– Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik di seluruh Indonesia.
Sesuai surat edaran bernomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, kegiatan hening cipta akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, pukul 08.15 waktu setempat, bersamaan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Dalam surat petunjuk pelaksanaan tersebut, Kemensos menegaskan bahwa Hening Cipta 60 detik bertujuan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang gugur dalam perjuangan membela bangsa dan negara.
Momentum ini menjadi simbol kesatuan bangsa mengajak seluruh rakyat Indonesia, di mana pun berada, untuk mengheningkan cipta sejenak sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang kemerdekaan.
Kemensos menetapkan bahwa kegiatan hening cipta dilakukan serentak di seluruh daerah, dengan titik komando sebagai berikut:
1. Tingkat Pusat (Jakarta)
Dilaksanakan pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, ditandai bunyi sirine selama 60 detik.
2. Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dipusatkan di halaman kantor Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, juga ditandai bunyi sirine atau isyarat lainnya di lokasi upacara bendera.
3. Tingkat Kecamatan hingga Desa
Hening cipta dilakukan di lokasi upacara bendera setempat, dipimpin oleh pejabat wilayah dan diiringi tanda sirine atau aba-aba resmi.
Kemensos menegaskan, siapa pun yang mendengar tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama satu menit penuh.
Hal ini berlaku di berbagai tempat, seperti:
1. Pasar, terminal, stasiun, pelabuhan, dan tempat umum lainnya.
2. Rumah, jalan raya, kantor, dan pabrik.
3. Kendaraan umum maupun pribadi di jalan dalam kota.
4. Kapal laut (oleh nakhoda) dan pesawat terbang (oleh pilot).
5. Kereta api utama maupun non-utama, sesuai arahan dari regu atau kepala stasiun terdekat.
Kegiatan hening cipta dikecualikan bagi petugas yang menjalankan tugas darurat atau vital, seperti:
1. Tenaga medis di rumah sakit.
2. Pengemudi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
3. Polisi lalu lintas, petugas keamanan, dan kru transportasi udara maupun laut yang sedang bertugas.
Kemensos juga mengimbau seluruh pihak termasuk media cetak, televisi, radio, hingga platform digital untuk ikut menyebarkan informasi pelaksanaan Hening Cipta Nasional.
Selain itu, pengumuman hening cipta juga akan disampaikan melalui masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya agar pelaksanaan berjalan khidmat dan serentak di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial menutup panduan dengan imbauan agar seluruh masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya selama 60 detik, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.
“Untuk mengenang jasa para pahlawan, mari kita hening cipta bersama secara serentak pada 10 November 2025 pukul 08.15 WIB di mana pun kita berada,” bunyi surat edaran tersebut.
Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik pada Hari Pahlawan 2025 bukan sekadar seremonial, melainkan momen refleksi bagi bangsa.
Dengan berhenti sejenak dari rutinitas, masyarakat Indonesia diajak untuk mengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini lahir dari pengorbanan dan semangat juang para pahlawan yang tidak mengenal pamrih.