Purbalingga, serayunews.com
“Jika izin dari KASN turun. Tahapan seleksi kami mulai. Kami juga terus berkoodinasi dengan KASN terkait dengan persyaratan seleksi pengisian sekda ke KASN. Jika Pansel sudah mengantongi izin dari dari KASN, kami langsung tancap gas,” kata Ketua Pansel Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Sekda Purbalingga, Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan SH, MHum, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto tersebut menyampaikan anggota Pansel berjumlah lima orang. Empat anggota lainnya masing-masing adalah Prof. Dr. Agus Suroso, MS, Prof.Dr. Pramono Hari Adi, MS, Prijo Anggoro BR, SH, MSi, serta Drs Anas Sumarjo.
“Pansel ditunjuk oleh Bupati Purbalingga. Kami mentargerkan Agustus tahapan seleksi selesai,” kata Fauzan.
Seperti diberitakan, bursa jabatan Sekda Kabupaten Purbalingga mulai menghangat. Kondisi tersebut disebabkan Sekda Wahyu Kontardi akan memasuki masa pensiun 1 Agustus mendatang. Tak heran banyak yang mulai menerka-nerka siapa yang akan menduduki jabatan Sekda untuk membantu Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dan Wabup Sudono.
Proses seleksi terbuka dilakukan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020.
Berdasarkan penelurusan sejumlah nama di internal Pemkab Purbalingga berpeluang menduduki jabatan Sekda menggantikan Wahyu Kontardi. Masing-masing Tri Gunawan (Sekretaris DPRD), Imam Hadi (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Hanung Wikantono ( Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSUD Purbalingga), serta Heriyanto (Kepala BKPPD).