SERAYUNEWS– Banjarnegara sangat membutuhkan adanya Perda Cagar Budaya, karena potensi yang dimiliki kabupaten ini. DPRD Banjarnegara melalui Pansus Raperda Cagar Budaya, mulai menggelar pembahasan di gedung Dewan, Rabu (5/6/2024).
Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Agus Junaidi mengatakan, Bagian Hukum Setda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta tim ahli penyusunan Naskah Akademik dari Unsoed, hadir dalam rapat pertama tersebut.
Menurut Agus, Perda ini harus secepatnya jadi bahasan, paling tidak sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir Agustus mendatang.
“Banjarnegara termasuk yang terlambat memiliki Perda Cagar Budaya. Kabupaten Banyumas misalnya, mereka sudah punya sejak tahun 2015. Padahal dari sisi potensi cagar budaya, Banjarnegara sangat perlu,” katanya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara, Heni Purwono mengatakan, inisiatif DPRD Banjarnegara sangat perlu mendapat apresiasi dari masyarakat.
“Dengan adanya Perda nanti, menjadikan semakin kuat perlindungan terhadap cagar budaya di Banjarnegara,” katanya.
TACB sendiri juga terus berusaha melakukan percepatan kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya. Agar benda atau bangunan yang sudah masuk usulan, segera memiliki payung hukum.
“Gedung cagar budaya yang terbaru adalah bangunan asrama polisi di pojok barat selatan Polres Banjarnegara. Sebab, bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial,” katanya.
Heni berharap, semua pihak termasuk masyarakat juga pro aktif memberikan informasi, saran dan masukan. Terutama terkait objek yang diduga cagar budaya (ODCB) dengan melaporkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara.