SERAYUNEWS- Panwascam Kalibening Banjarnegara, temukan dugaan potensi pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.
Anggota Panwascam Kalibening, Bondan Tri Saputra menyampaikan, pada masa kampanye hingga 25 Desember 2023, tercatat 12 orang baik ASN maupun perangkat desa diduga melanggar aturan.
Temuan tersebut, kata Bondan, langsung di laporkan pada atasan. Berdasarkan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, agar di lakukan tindakan preventif dengan imbauan dan sosialisasi netralitas.
“Kami juga mengirimkan surat imbauan agar netral kepada yang bersangkutan,” katanya.
Selain pelanggaran tersebut, Panwascam melalui pengawas kelurahan/desa atau PKD sedang melakukan pendataan ada atau tidaknya alat peraga kampanye yang melanggar.
“Kami masih pendataan melalui PKD. Rencana 27 Desember, mendatang kami akan rakor bersama PKD terkait data APK,” katanya.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, larangan pemasangan APK di antaranya memasang APK serta atributnya di kawasan Alun-alun Banjarnegara. Kecuali pada saat rapat umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian tidak memasang atribut kampanye pada pohon, menutup reklame atau papan nama kantor atau rambu-rambu lalu lintas, dan tidak memasang APK serta atributnya melintang jalan.
“Untuk pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, wajib memperhatikan aspek kebersihan dan keindahan. Pastikan menjaga kelestarian dan keindahan fasilitas umum dan aset daerah,” katanya.
Selain itu, pemasangan APK dan atribut lainnya harus di radius 25 meter dari sekolah, tempat ibadah, kawasan perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya.