SERAYUNEWS-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah bisa mengubah peta perpolitikan pilkada. Sebab potensi parpol maju sendiri tanpa koalisi makin besar setelah putusan MK.
MK memutuskan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah di level kabupaten atau kota dengan perincian sebagai berikut:
Salah satu aturannya adalah kabupaten/kota yang daftar pemilihnya di atas 1 juta, maka parpol atau gabungan parpol dengan suara 6,5 persen bisa mengajukan calon.
Hal ini tentu berdampak salah satunya bagi Kabupaten Banyumas. DPT Banyumas jika mengacu pada pileg adalah 1,3 juta. Dari jumlah itu, 6,5 persennya adalah kisaran 89 ribu.
Lalu berapa parpol di Banyumas yang mendapatkan suara lebih dari 89 ribu saat pileg lalu? Ada empat parpol yang memiliki suara lebih dari 89 ribu yakni PDIP, PKB, Gerindra, dan Golkar.
Menarik ditunggu apakah setelah putusan MK ini koalisi parpol akan bubar? Atau tetap akan bertahan? Yang pasti, empat parpol tersebut bisa mengusung kadernya sendiri-sendiri di Pilkada 2024.
Pasca putusan MK, syarat mengusung calon kepala daerah memang relatif lebih mudah dibanding sebelum putusan MK.
Sebelum putusan MK, syarat mengusung calon adalah parpol atau gabungan parpol memiliki kursi 20 persen di DPRD setempat. Hal itulah yang membuat banyak parpol harus berkoalisi untuk mencapai ambang batas 20 persen.
Bahkan hanya segelintir parpol yang bisa mengusung kader sendiri. Yakni parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD.
Namun, aturan baru pasca putusan MK mengubah suasana. Kini memungkinkan banyak parpol bisa mengusung kader sendiri tanpa harus berkoalisi.
Sementara pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada akhir bulan ini. Tepatnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Dengan begitu, segala dinamika masih bisa terjadi sebelum pendaftaran. Bisa saja parpol balik badan dan memutuskan mengusung kadernya sendiri tanpa koalisi, khususnya parpol yang Ambang batas suaranya sesuai dengan putusan MK.