
SERAYUNEWS – Kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejumlah perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, terus meluas. Melalui surat resmi tertanggal 6 Januari 2026, pihak kecamatan mengingatkan Kepala Desa (Kades) bahwa ada prosedur hukum ketat yang harus dilewati sebelum mencopot jabatan perangkat desa.
Dalam surat nomor 400.10.2/1/1/2026, ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib tunduk pada Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan. Meskipun Kades berwenang membina stafnya, sanksi tidak bisa langsung berupa pemecatan.
Dalam suratnya, camat menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, meliputi:
Teguran Bertahap: Dimulai dari teguran lisan hingga tertulis sebagai sanksi administratif awal.
Pemeriksaan Wajib: Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008, Kades wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melanggar.
Tim Pemeriksa: Untuk pelanggaran kategori sedang hingga berat, pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis oleh tim khusus yang melibatkan unsur perangkat desa.
Surat tersebut menggarisbawahi bahwa penerbitan SK PTDH harus memiliki rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati serta selaras dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Atas dasar tersebut, Camat Wangon, Dwiyono, SE MSi menyarankan agar Kades Klapagading Kulon membatalkan SK nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa surat dari Camat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena dianggap memihak.
“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” ujar Djoko Susanto.
Djoko bahkan mendesak Bupati dan Sekda Banyumas untuk segera memutasi Camat Wangon. Ia menilai tindakan Camat justru memicu kegaduhan lebih lanjut di tingkat desa.
“Camat Wangon justru membuat persoalan semakin runyam, padahal seharusnya bersikap netral,” kata dia.