SERAYUNEWS – PBI JK adalah salah satu bantuan sosial kesehatan gratis dari pemerintah. PBI JK singkatkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) bukan berupa uang tunai.
Namun, langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah memberikan bansos itu berupa akses layanan kesehatan gratis. Keuntungannya, penerima PBI JK bisa berobat hingga perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS dapat ditunjukkan di berbagai fasilitas kesehatan. Siapa penerima PBI JK? Bansos PBI JK diprioritas untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas serta anak-anak dari keluarga miskin.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.
Mereka yang terkendala biaya pengobatan lantaran tidak punya biaya bisa memanfaatkan KIS. Syaratnya sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK.
Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK? Kalau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status pencairan PBI JK bulan November 2024.
Berikut ini cara mengecek apakah Anda berhak menerima layanan kesehatan gratis atau tidak.
Jika belum terdaftar, peserta bisa mendaftar sebagai penerima PBI JK jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat mengajukan PBI JK sebagai berikut:
Proses pendaftaran PBI JK berlangsung beberapa tahapan verifikasi. Hal ini agar data penerima benar-benar akurat dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan. Langkah pertama adalah pengumpulan data calon penerima melalui survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut akan divalidasi dan disesuaikan dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk menghindari duplikasi.
Setelah selesai, data calon penerima akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pendaftaran. Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kemensos.
Demikianlah informasi tentang PBI JK adalah bantuan kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu atau miskin. Bantuan PBI JK hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
***