Purbalingga, serayunews.com
“Kami akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendirikan Posko THR tersebut. Lokasinya di kantor Disnaker. Kemungkinan mulai pekan depan mulai dibuka. Pekerja boleh mengadukan berbagai permasalahan terkait THR ke posko tersebut,” kata Kepala Disnaker Purbalingga, Edy Suryono, Sabtu (17/4/2021).
Edy menyampaikan pembukaan Posko THR menindaklanjuti adanya Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tertanggal 12 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia menjelaskan pemantauan pemberian THR akan dilaksanakan mulai 19-27 April 2021.
“Posko akan kami aktifkan mulai tanggal tersebut,” jelasnya.
Edy memaparkan bahwa edaran Menaker tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang minimal bekerja selama satu bulan terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
“Selain itu juga pekerja yang memiliki perjanjian kerja tertentu dengan pengusaha,” ungkapnya.
Besaran THR keagamaan menurutnya apabila pekerja sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebuh wajib mendapatkan sesuai upah satu bulan. Sedangkan kepada pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“THR keagamaan wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” lanjutnya.
Mengenai perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut, kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah. Diantaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja.
“Tujuannya untuk mencapai kesepakatan dilandasi itikad baik dan rasa kekeluargaan. Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.
Data yang diperoleh dari Purbalingga Dalam AngkaTahun menyebutkan bahwa di Kabupaten Purbalingga terdapat 96 industri besar dan sedang yang memiliki 48.932 tenaga kerja. Perinciannya terdapat 43 industri besar dengan 46.557 tenaga kerja dan 53 industri sedang dengan 2375 orang tenaga kerja. Industri tersebut tersebar di 15 dari 18 kecamatan yang ada. Terbanyak di Kecamatan Kalimanah dengan 18 perusahaan dan 19.400 tenaga kerja.