
SERAYUNEWS-Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial S alias B (24) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga mengalami luka cukup parah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah bangunan yang belum selesai dibangun. Tepatnya di area kebun kopi di belakang SMP Negeri 1 Kalibening, Desa Kalibening, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi melalui Kapolsek Kalibening, Iptu Saripin, menjelaskan bahwa korban berinisial BN (20), warga Desa Sikumpul, merupakan seorang pelajar/mahasiswa. Kejadian bermula saat pelaku mencari korban dengan bantuan seorang saksi yang menunjukkan lokasi rumah korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju lokasi kejadian dengan dalih untuk menemui seseorang.
Namun setibanya di lokasi, situasi berubah. Pelaku meminta korban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada mertuanya, sebelum akhirnya diduga langsung melakukan kekerasan fisik. Korban dipukul di bagian ulu hati dan diserang menggunakan lutut.
Meski sempat dilerai, korban berusaha melarikan diri. Pelaku kemudian mengejar dan kembali melakukan penganiayaan di area kebun kopi hingga ke tepi sungai di belakang sekolah. Korban dipukul berulang kali, diinjak, bahkan dihantam menggunakan galon air.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah, luka di bagian bibir, serta muntah darah. Korban sempat mendapatkan perawatan di PKU Muhammadiyah Kalibening sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi mengungkap bahwa motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku diduga tidak terima karena korban menjalin komunikasi dengan istrinya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Joho, Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua galon air ukuran 5 liter serta satu jaket berwarna putih. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.