SERAYUNEWS– Tindak pidana kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah masih kerap terjadi belakangan ini. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari persoalan tersebut. Jadi, para pelajar harus terus mendapatkan pemahaman mengenai bahaya tindak pidana kekerasan dan bullying tersebut.
Kepolisian Resor Wonosobo Jawa Tengah berupaya melakukan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan dan bullying di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, baru-baru ini. Kegiatan tersebut terselenggara antara Polres Wonosobo bekerjasama dengan SMP Negeri 2 Kalikajar, Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, melalui Kasat Binmas, AKP Bambang, menuturkan, kegiatan sosialisasi sangat penting dilakukan. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan bullying.
“Kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan. Hal ini agar para pelajar dapat memahami tentang apa itu tindak pidana kekerasan dan bullying, serta apa saja akibat yang bisa ditimbulkannya,” ungkap AKP Bambang dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Pada kesempatan itu, para pelajar mendapatkan materi tentang cara mencegah tindak pidana kekerasan dan bullying. Materi tersebut disampaikan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo, Aipda Andi Irawan.
Dia menyampaikan tindak pidana kekerasan dan bullying dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah. Karena itu, para pelajar perlu mengetahui cara untuk mencegahnya. “Para pelajar harus waspada dan berani melaporkan kepada pihak sekolah,” ujarnya di hadapan 140 pelajar.
Jadi, kata dia, jika pelajar melihat atau mengalami tindak pidana kekerasan dan bullying, jangan ragu untuk menyampaikan kepada pihak sekolah. Sosialisasi tersebut disambut baik oleh para pelajar. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan bullying.
Di akhir sosialisasi, mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber seputar tindak pidana kekerasan dan bullying. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya tindak pidana kekerasan dan bullying, serta cara untuk mencegahnya.