CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Nasib malang menimpa Melati (15) (bukan nama sebenarnya) warga Desa Buntu Kecamatan Kroya. Pelajar yang masih duduk dibangku SMP ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan kakak iparnya sendiri. Akibat perbuatan bejad pelaku yang berinisial SH (48), Melati kini hamil empat bulan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Kroya AKP AM Suryo Probo menjelaskan, terungkapnya perbuatan pelaku yang merupakan warga Dusun Situmang Desa Buntu Kecamatan Kroya ini bermula dari kecurigaan istri pelaku. LI (46) yang juga kakak kandung korban mencurigai perubahan tubuh korban yang semakin hari kian membesar.
“Setelah dilakuakan tes kehamilan kepada korban dan hasilnya positi. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut bahwa yang telah menghamili nya adalah pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kroya guna proses lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Dikatakannya, atas kejadian tersebut, LI kemudian melapor ke Mapolsek Kroya. Pelaku SH (48) ditangkap pada Senin (16/1/2017) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap adik iparnya sendiri dilakukan sejak bulan Agustus 2016 lalu. Terakhir, perbuatan biadab tersebut dilakukan pada Minggu (8/1/2017). Perbuatan tersebut dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi saat korban sedang tidur didalam kamar
“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban agar dapat melakukan hubungan intim untuk mendapatkan kepuasan nafsu birahinya dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milliar rupiah.
“Pelaku sudah ditahan dan kita masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(adi)