CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan berinsial TS nyaris menjadi bulan bulanan masa. Pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Ketika warga mengetahui perbuatan bejadnya, TS hampir saja babak belur. Puluhan warga yang geram dengan perilaku tersangka, sempat menghadiahi dengan bogem mentah. Beruntung, aparat dari Markas Kepolisian Sektor Kesugihan melerai warga yang emosi. Tersangka kemudian di bawa ke Mapolsek Kesugihan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menjelaskan, korban sebut saja melati baru berusia 8 tahun. Pelajar kelas 3 SD ini, tinggal bersama neneknya. Sementara, orang tua korban merantau. Ibunya menjadi TKI, sedangkan bapak Melati berada di Jakarta. Kejahatan seksual itu bermula ketika Melati sedang bermain bersama teman temannya di pekarangan rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban, memanggil Melati ke ke samping rumah neneknya.
“Perbuatan bejad tersebut terjadi di pekarangan samping rumah Nenek korban,” jelasnya Sabtu (22/7/2017) siang.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kesugihan Ipda Parijono SH mengungkapkan, modus pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, yaitu memberian uang jajan terhadap korban. Hal itu terungkap dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Pelaku sendiri, sudah dikenal warga berperilaku buruk. Pelaku diduga sering menonton video porno di ponselnya. Selain itu, warga sempat beberapa kali memergoki pelaku mengintip.
“Warga memang sempat menghakimi pelaku setelah mengetahui aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya pada Rabu (19/7/2017) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu banyak warga yang sudah berkumpul dan emosi, pelaku kami amankan dari amukan masa,” ungkapnya saat dihubungi serayunews.com, Sabtu (22/72017).
Menurutnya, pelaku yang sudah berumah tangga dan mempunyai anak balita itu, diduga mengidap kelainan seksual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat dan pasal 76 E UU RI No. 35 Thn 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.