SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berhasil menyelesaikan 17 kasus pelanggaran selama proses Pilkada 2024.
Meskipun kasus tersebut sudah tuntas, Bawaslu mencatat adanya tren pelanggaran yang berbeda di setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.
Proses Pilkada 2024 menyisakan sejumlah tren pelanggaran yang berbeda dari periode sebelumnya.
Bawaslu Banyumas yang turut menangani 17 kasus, mencatat pelanggaran mulai dari administrasi, kode etik, hingga pelanggaran pidana dan perundang-undangan lainnya.
Hal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto, Kamis (30/01/2025) menjadi wadah untuk mendiskusikan temuan-temuan tersebut.
Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa dari 17 laporan selama Pilkada 2024, semuanya sudah tertangani dan terselesaikan.
Yon menjelaskan bahwa tidak ada kasus pelanggaran yang dapat naik ke proses penyidikan atau penuntutan di Kabupaten Banyumas. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam perkara tersebut.
“Tentu saja ini jadi informasi bagi masyarakat bahwa Bawaslu Banyumas telah menanganinya,” ujar Yon.
Yon menambahkan, terdapat perubahan tren pelanggaran di setiap momen pemilihan. Sebelumnya, tren pelanggaran yang paling menonjol adalah praktik money politics.
Namun pada Pemilu Pilpres, tren baru muncul berupa fenomena pembelahan politik identitas.
Sementara itu, dalam Pilkada 2024, tren pelanggaran bergeser ke isu netralitas bukan hanya bagi ASN, tetapi juga untuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.
“Dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu serta Gakkumdu itu harus jeli, betul-betul jeli menyikapi seluruh fenomena yang ada,” tegasnya.
Yon juga memberikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam mengawal jalannya tahapan pemilu.
“Tentunya tak lupa menyampaikan apresiasi kepada teman-teman media, sebagai pilar keempat demokrasi, turut mengawal jalannya tahapan Pemilihan Umum,” pungkasnya.