“Surat tersebut dikirimkan kepada 32 Gubernur yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak. Perihal suratnya adalah Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto, Senin (8/2/2021).
Dalam surat tersebut menurut Andre terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin pertama adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.
Poin kedua menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Poin ketiga disebutkan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bupati dan wakil bupati masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), diminta kepada saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/wali kota terpilih.
“Surat atas Nama Mendagri tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik, MSi,” ujar Andre.
Pilkada Purbalingga diikuti dua Paslon. Masing-masing Paslon Nomor 01 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat serta Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tingkat Kabupaten, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Selasa (15/12/2020) diperoleh hasil Tiwi-Dono yang merupakan Paslon Nomor Urut 02 meraih 288.741 suara (54.74%). Sedangkan Oji-Jeni yang merupakan Paslon Nomor Urut 01 meraih 238.735 suara (45,26%).
“Tiwi-Dono ditetapkan sebagai pemenang Pilkada pada rapat Pleno Terbuka KPU Purbalingga pada Jumat (21/1/2021). Masa jabatan Tiwi sebagai bupati petahana akan selesai 17 Februari mendatang,” imbuh Andre.