
SERAYUNEWS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya, Jumat (02/01/2025).
Surat Keputusan (SK) Kades Klapagading Kulon itu tertuang dalam SK Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, Karsono mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon. Dalam waktu dekat, pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan melibatkan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Camat. Sementara, kami akan meminta bantuan masyarakat yang memiliki kemampuan IT agar pelayanan tetap berjalan,” kata dia, Minggu (4/1/2026).
Ia memastikan proses pengisian perangkat desa akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dipersiapkan. “Ya nanti tentunya akan dilakukan sesuai prosedurnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sodikin, satu diantara perangkat yang diberhentikan, dia enggan untuk memberikan respon atas apa yang jadi keputusan Kades. “Saya belum ingin menanggapi terlebih dahulu,” ujarnya yang sebelumnya menjabat sebagai Kadus II.
Sementara itu, beberapa perangkat desa lainnya yang turut diberhentikan menyatakan bahwa selama ini mereka hanya menjalankan tugas sebagaimana arahan dari instansi pembina.
Mereka menegaskan tetap menjalankan aktivitas pemerintahan desa atas dasar petunjuk dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas.
“Kami hanya mengikuti arahan dari Dinsospermades untuk tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa,” kata salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Kades Klapagading Kulon itu tertuang dalam SK Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PSTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Acara pemberhentian dilaksanakan aula desa setempat, dihadiri oleh masyarakat, para perangkat RT dan RW, BPD, serta jajaran Forkompincam. Sedangkan kesembilan perang yang diberhentikan tak ada satu pun yang datang.
“Setelah keluarnya SP 3 yang berakhir 29 Desember lalu, hari ini (02/01/2025)
sembilan perangkat tersebut diberhentikan,” kata Karsono.
Dia menyampaikan, sebelum pemberhentian ini dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, sampai SP 3.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” kata Karsono.
Lebih lanjut Karsono menjelaskan, terkait pelanggaran, salah satu pemicu utama adalah aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa, serta tidak adanya laporan pekerjaan, baik terkait administrasi maupun keuangan.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.