SERAYUNEWS – Masalah serius muncul dari kawasan perumahan mewah Sapphire Mansion di Purwokerto. Salah satu pembeli mengungkap, rumah senilai hampir Rp1 miliar yang dia beli ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Masalah ini bermula dari persoalan perizinan, keabsahan dokumen, hingga sistem pembayaran melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Meski bernilai tinggi, rumah tersebut ternyata tidak memiliki IMB yang seharusnya menjadi syarat utama proses pembangunan.
Berdasarkan penelusuran, ketidaksesuaian terjadi akibat proses perizinan yang tidak semestinya. Sertifikat kepemilikan menunjukkan, bahwa lahan tersebut untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Kasus ini menimpa Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Pada tahun 2019, Hendy membeli satu unit rumah di Sapphire Mansion atas nama istrinya, Tri Afiyani, dengan total transaksi Rp 809.900.000.
Transaksi dia lakukan melalui sistem KPR di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, saat mengajukan penambahan kredit (top up), pihak bank menolak. Karena rumah yang dia beli, tidak memiliki IMB.
“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” katanya, Rabu (16/04/2025).
Setelah mengecek sertifikat rumah, Hendy menemukan bahwa lahan tersebut kategorinya sebagai rumah sederhana dan rumah sangat sederhana plus.
Padahal, harga rumahnya mencapai lebih dari Rp 800 juta yang menurutnya tidak masuk kategori rumah sederhana.
Hendy kemudian mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas. Hingga mengetahui bahwa site plan Sapphire Mansion, sudah dinas cabut sejak tahun 2019.
Ia juga menyebut, bahwa Satpol PP Banyumas pernah menutup proyek tersebut. Namun, pembangunan dan penjualan rumah tetap berjalan hingga saat ini.
“Saya berharap pihak pengembang bertanggung jawab penuh dan segera menerbitkan IMB yang sesuai dengan bangunan yang ada. Jika tidak, saya menuntut agar pihak bank membatalkan kredit. Serta mengembalikan seluruh uang muka, angsuran, dan bunga yang telah kami bayarkan,” kata dia.
Hendy juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kredit oleh pihak bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak OJK.