Purwokerto, serayunews.com
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni menggunakan cessie atau dokumen palsu untuk mencairkan uang di Bank Jateng Cabang Purwokerto.
“Jadi tersangka PDP sudah ditahan di Rutan Banyumas dan sekarang penyerahan tahap dua ke jaksa penuntut. Sedangkan tersangka Olv, penyerahan tahap keduanya menyusul karena yang bersangkutan beralasan sakit,” kata dia, Sabtu (5/3/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.952.014.335. “Kasus tersebut berawal pada tahun 2020 lalu, PT PJM selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.
Dari situ, kemudian pihak Pertamina sebagai pemberi pekerjaan membayarkan sebanyak tiga termin. Namun, permbayan termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miiliar diambil oleh pelaku menggunakan cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan Pertamina tetapi dari pembayaran proyek lain.
“Kasus tersebut terungkat, setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak PErtamina pada akhir tahun 2020. Namun, pihak pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober 2020. Kasus pembobolan tersebut kemudian kami tindaklanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto, hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka,” ujar dia.