SERAYUNEWS– Gara-gara membobol kantor koperasi dan menggasak dua buah laptop, AT (33) warga Kelurahan Purbalingga Wetan yang berprofesi sebagai pengamen diamankan. Saat ini dia terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) mengatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Purbalingga.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Agus Supriyanto.
Dia menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp. 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.
“Berdasarkan laporan kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024),” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok. “Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” imbuh Wakapolres.