
SERAYUNEWS-Dua terdakwa kasus pembunuhan pada balita laki-laki berusia 3 tahun di Wanareja, Cilacap divonis sangat berat. Sang ibu korban bernama Reni, divonis 18 tahun penjara. Sementara, pacar Reni yang juga melakukan pembunuhan yani Fery Andria Sukma divonis penjara seumur hidup. Pembacaran putusan telah dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap pada 2 Februari 2026.
Dikutip dari website PN Cilacap, majelis hakim memutuskan bahwa Fery bersalah. “Menyatakan Fery Andria Sukma als Fery alias Panggabean Bin Sukirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata majelis hakim seperti tertulis dalam putusan yang dipublikasikan.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fery Andria Sukma als Fery alias Panggabean Bin Sukirman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Reni Isnaeni divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa Reni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan kekeraan terhada anaknya sendiri hingga si anak meninggal dunia. Reni juga dihukum membayar denda Rp100 juta, jika tidak bisa membayar diganti penjara 6 bulan.
Fery yang berusia 21 tahun bekerja di Koperasi yang ada di Kota Banjar Jawa Barat. Sementara, Reni adalah warga Adimulya Wanareja Cilacap. Reni yang berusia 23 tahun adalah nasabah dari Fery dan keduanya pun saling mencintai.
Dalam dakwaan kasus ini disebutkan bahwa Reni sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Salah satunya adalah AK yang berusia 3 tahun. Singkat cerita, Fery merasa terganggu dengan sang anak. Sampai akhirnya niat jahat itu dilampiaskan.
Fery melakukan kekerasan pada AK hingga meninggal dunia. Reni ikut terlihat atas meninggalnya AK. Sehingga, Reni pun jadi pesakitan di pengadilan. Pembunuhan pada AK dilakukan di kebun karet di Wanareja pada Juli 2025.