SERAYUNEWS – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pria yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kepada seorang sopir di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Diduga motif pembunuhan tersebut bermula dari persoalan tato kupu-kupu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan dua orang tersangka tersebut yakni AD (41), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja dan RS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja. Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban HP (42), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kecamatan Banyumas. Kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (22/5/2024).
Kapolresta menambahkan setelah melakukan penangkapan polisi kemudian berhasil mendapati barang bukti berupa empat dari lima buah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa pelaku. “Kemudian kami bawa menginterogasi kedua pelaku bahwa motif dari pada kejadian tersebut adanya perselisihan berkaitan dengan pembuatan tato,” kata dia.
Masih menurut Kapolresta, perselisihan tato tersebut bermula dari adik ipar korban mentato pacar AD dengan gambar kupu-kupu. Namun, karena hasilnya dianggap kurang memuaskan akhirnya AD pun marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada pembuat tato.
Setelah itu, perselisihan pun kerap terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan kepada kakak ipar dari pembuat tato yakni HP. Sebab, paska kejadian alias seringnya perselisihan tersebut, adik ipar mengadu ke HP. Insiden yang terjadi pada Selasa (21/5/2024) ini menjadi pembicaraan luas. Sebab pesan berantai terkait kasus itu bertebaran.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Bahkan, pelaku terancam hukuman mati.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kapolresta.